perizinanbali.id

Layanan 11 dari 15 · Lingkungan

UKL – UPL

Dokumen lingkungan wajib untuk kegiatan dengan luas bangunan 5.000 m² sampai di bawah 10.000 m² yang berdampak penting terhadap lingkungan.

Ditangani oleh Tim Lingkungan

Yang perlu Anda ketahui

  • UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar, sebagai prasyarat pengambilan keputusan.
  • Luas lahan terbangun juga diperhitungkan: di atas 1 ha dan di bawah 5 ha.
  • Dokumen Andalalin dapat terintegrasi dengan dokumen UKL-UPL.

Disarikan dari peraturan dan pedoman resmi. Kebutuhan pada proyek Anda dipastikan oleh tim kami.

Kami siap membantu Anda.

Silakan berkonsultasi dengan tim ahli kami terkait layanan perizinan bangunan Anda — gratis.