Yang perlu Anda ketahui
- SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungannya, di luar usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
- Luas lahan terbangunnya di bawah 1 ha.
- Bangunan cagar budaya tidak memakai SPPL, karena semuanya wajib Amdal.
Disarikan dari peraturan dan pedoman resmi. Kebutuhan pada proyek Anda dipastikan oleh tim kami.