Yang perlu Anda ketahui
- Bangunan Gedung Hijau (BGH) adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.
- Standar teknis BGH wajib untuk bangunan tertentu menurut kelas, jumlah lantai, dan luasnya. Di luar itu sifatnya disarankan.
- Sertifikat BGH dapat berupa sertifikat tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, atau pemanfaatan.
- Peringkatnya pratama, madya, atau utama. Tim Profesi Ahli menetapkan peringkat dari hasil verifikasi penilaian kinerja, lalu pemerintah kabupaten/kota menerbitkan sertifikat dan plakat.
- Masa berlaku sertifikat BGH adalah 5 tahun.
Disarikan dari peraturan dan pedoman resmi. Kebutuhan pada proyek Anda dipastikan oleh tim kami.